TANGERANG SELATAN – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani resmi membatalkan rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (31/8/2025).
Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangkan dan masukan dari ulama, wakil gubernur Banten, DPRD, akademisi, aktivis, mahasiswa, serta hasil audiensi dengan warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.
“Aspirasi masyarakat dan tokoh Pandeglang harus jadi prioritas utama. Rencana kerja sama (pengelolaan sampah) dengan Tangsel dipastikan batal,” jelas Bupati Dewi Setiani dikutip dari rilis Diskomsantik Pandeglang, Senin (1/9/2025).
Selain itu, lanjut Dewi, keputusan Pemkab Pandeglang ini juga menindaklanjuti surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait standar pengelolaan sampah.
Dewi mengungkapkan, pihaknya akan segera mencari solusi bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemkab Pandeglang juga akan berkirim surat ke KLH untuk meminta perpanjangan operasional TPA Bangkonol hingga seluruh standar pengelolaan terpenuhi.
“Kami akan berupaya memenuhi standarisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan sampah tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.
Dengan adanya keputusan ini, polemik terkait kerja sama sampah dengan Pemkot Tangsel resmi berakhir. Pemkab Pandeglang kini akan fokus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari wilayahnya sendiri.







