JAKARTA– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras kualitas medium. Kebijakan ini berlaku sejak 22 Agustus 2025 dan ditetapkan sebagai langkah sementara sebelum pemerintah memutuskan satu harga beras nasional.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bapanas RI (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras.
“Secara prinsip, Kepbadan Nomor 299/2025 sudah berlaku sejak ditetapkan pada 22 Agustus 2025,” ujar Gusti saat ditemui di gedung Ombudsman, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan produksi penggilingan padi, seiring dengan naiknya harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) menjadi Rp 6.500 per kilogram.
Daftar HET Beras Medium Terbaru
Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) beras medium berdasarkan wilayah:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan → Rp 13.500/kg (sebelumnya Rp 12.500)
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung → Rp 14.000/kg (sebelumnya Rp 13.100)
- Bali, Nusa Tenggara Barat → Rp 13.500/kg (sebelumnya Rp 12.500)
- Nusa Tenggara Timur → Rp 14.000/kg (sebelumnya Rp 13.100)
- Sulawesi → Rp 13.500/kg (sebelumnya Rp 12.500)
- Kalimantan → Rp 14.000/kg (sebelumnya Rp 13.100)
- Maluku → Rp 15.500/kg (sebelumnya Rp 13.500)
- Papua → Rp 15.500/kg (sebelumnya Rp 13.500)
Gusti menegaskan, penyesuaian harga ini bersifat sementara sebelum ditetapkan satu harga beras secara nasional.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian, teman-teman penggilingan padi tidak berani berproduksi karena harga GKP terlalu tinggi,” jelasnya.