JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) meminta amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengajak publik menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan pemerasan oleh Noel dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar semuanya terang benderang,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo selama 10 bulan terakhir secara konsisten memperingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik korupsi. “Presiden setiap saat mengingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” lanjut Hasan.
Sekadar informasi, Noel melakukan aksi teriak meminta amnesti ke arah kamera wartawan saat hendak masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia bahkan sempat bergelantungan di mobil tahanan demi menyampaikan seruannya.
“Doakan saya, semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut disebut berasal dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.