JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kedua saksi itu adalah pengusaha Ilham Akbar Habibie alias Ilham Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pengadaan iklan Bank BJB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Budi belum merinci materi pemeriksaan keduanya. Namun, ia menyebut keterangan Lisa diperlukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Saat ini, KPK memang tengah menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter terkait pengadaan iklan Bank BJB. Pendalaman kasus itu juga menyasar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Kenapa Pak RK (Ridwan Kamil) belum diperiksa? Karena kita sedang mendalami itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, serta Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.
Selain itu, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.