• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 19, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

Ilustrasi royalti musik

345
SHARES
3.5k
VIEWS

JAKARTA – Pro-kontra terkait royalti lagu masih menjadi pembahasan berbagai pihak. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini memastikan pemutaran musik di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak akan dikenakan royalti.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman, dikutip, Selasa, 19 Agustus 2025.

Supratman juga menegaskan kebijakan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah, tetap mendengar aspirasi dan harapan semua pihak.

BACA JUGA :  DPR Tanggapi Langkah Polri yang Tolak Banding Ferdy Sambo

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan ketetapan royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.

“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.

Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.

BACA JUGA :  Sembilan Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Mengundurkan Diri, Ini Alasan Mereka

“Kalau begini caranya, wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni, Jumat, 15 Agustus 2025.

Tags: Aturan royalti laguRoyalti musik
Previous Post

Kenang Mendiang Mpok Alpa, Ini Hal Bermakna yang Dilakukan Raffi Ahmad

Next Post

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Related Posts

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus
MEGAPOLITAN

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus

Oktober 20, 2025
142
FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra
FILM & MUSIK

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra

Oktober 20, 2025
3.4k
Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami
SELEBRITI

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami

Oktober 20, 2025
139
Next Post
Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com