JAKARTA – Pro-kontra terkait royalti lagu masih menjadi pembahasan berbagai pihak. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini memastikan pemutaran musik di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak akan dikenakan royalti.
“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman, dikutip, Selasa, 19 Agustus 2025.
Supratman juga menegaskan kebijakan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah, tetap mendengar aspirasi dan harapan semua pihak.
“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.
Ia menjelaskan ketetapan royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.
“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.
Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.
“Kalau begini caranya, wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni, Jumat, 15 Agustus 2025.