BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan temuan 19.391 bal pakaian bekas ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi pada 14-15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas ini diduga diimpor dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
Dia menambahkan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI.
“Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Budi Santoso dikutip dari laman Kemendag.
Mendag Budi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.
“Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” tukasnya.