TANGERANG– Sebanyak 53 narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sujud syukur mendapat kebebasan dan langsung kembali ke keluarganya masing-masing. Mereka menjadi bagian dari 2.810 narapidana yang mendapatkan remisi di HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menyerahkan langsung surat keputusan (SK) remisi tersebut kepada para napi. Ini dilakukan setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI di sana.
Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa. “Ini khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujar Yogi, dilansir dari RRI, Minggu (17/8/2025).
Rinciannya, 1.219 narapidana menerima remisi umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa. Sedangkan narapidana yang langsung bebas terdiri dari 29 penerima remisi umum dan 24 penerima remisi dasawarsa.
Kemudian 15 narapidana penerima remisi umum akan menjalani subsider. Demikian pula 10 narapidana penerima remisi dasawarsa yang juga bakal menjalani subsider.
Menurut Yogi, pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. “Ini merupakan apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, terukur, dan telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menyebutkan persyaratan untuk menerima remisi tersebut. “Mereka harus memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta berkelaluan baik selama menjalani pembinaan,” katanya.