JAKARTA– Selama dua hari, naik angkutan umum di Jakarta akan berlaku tarif khusus angkutan umum. Tarif khusus ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.
Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 17-18 Agustus tarif transportasi publik menjadi Rp80. Dengan tarif khusus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) berharap akan semakin banyak masyarakat memanfaatkan transportasi publik selama perayaan HUT Ke-80 RI.
Layanan Operasional MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada Malam Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, sebagai berikut:
a. Layanan Operasional MRT Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2025 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
b. Layanan Operasional LRT Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2025 mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Tarif khusus sebesar Rp 80 untuk Layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 00.00 WIB sampai tanggal 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
Metode pembayaran yang dapat digunakan yaitu uang elektronik (KUE) atau aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. KUE yang bisa digunakan diantaranya, Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, JakLingko, KMT, JakCard.







