• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenag Rilis Regulasi Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS untuk Optimalkan Zakat

Juvrie by Juvrie
Agustus 14, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
kemenag

Foto: Istimewa

92
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk Pimpinan BAZNAS Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (13/8). 

BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. 

Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan.

BACA JUGA :  Saudia Airlines Kerap Ubah Kapasitas Seat Pesawat, Kemenag: Tidak Sejalan dengan Jargon Saudi

Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. 

“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

BACA JUGA :  Libatkan Pakar Linguistik-Ahli Tafsir, Kemenag Rampungkan Terjemahan Al-Qur'an Bahasa Betawi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

BACA JUGA :  Hasil Matchday 3 Premier League 2024-2025: City Menang Lagi, Arsenal Seri

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Dia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

Tags: amilbasnazislamkemenagzakat
Previous Post

Tayang Hari Ini, Film Merah Putih One for All Hanya Diputar di Tiga Bioskop XXI

Next Post

22 Provokator Demo Rusuh di Pati Sudah Dibebaskan Polisi

Related Posts

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra
FILM & MUSIK

FFI 2025: “The Shadow Strays” dan “Pengepungan di Bukit Duri” Kuasai Nominasi Piala Citra

Oktober 20, 2025
3.3k
Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami
SELEBRITI

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami

Oktober 20, 2025
138
Cek Rekening Sekarang, Bansos Bulan Desember 2024 Sudah Cair!
NASIONAL

Bansos Senilai Rp30 Triliun Siap Cair untuk 35 Juta Keluarga, Mulai Senin Ini

Oktober 20, 2025
3.1k
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
ADVERTORIAL

Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi

Oktober 20, 2025
3.4k
Sekda Tangsel Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara
TANGERANG SELATAN

Sekda Tangsel Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara

Oktober 20, 2025
2.9k
Lima Tips Bangkitkan Semangat Kerja Pasca Libur Lebaran
PENDIDIKAN

Pengaruh Kuliah Terhadap Pola Pikir dan Kesiapan Menghadapi Dunia Kerja

Oktober 20, 2025
2.8k
Next Post
22 Provokator Demo Rusuh di Pati Sudah Dibebaskan Polisi

22 Provokator Demo Rusuh di Pati Sudah Dibebaskan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com