JAKARTA – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan dan melakukan sikap sempurna selama tiga menit saat momen pengibaran bendera Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17-10.20 WIB.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi mengatakan imbauan tersebut merujuk pada edaran dan surat pedoman yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Masyarakat juga diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitasnya pada pukul 10.17 WIB sampai pukul 10.20 WIB, sekitar 3 menit,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
“Untuk mengambil sikap sempurna, menghentikan seluruh aktivitas, mengambil sikap sempurna selama berkumandangnya Lagu Indonesia Raya dan penaikan bendera Merah Putih di Istana,” sambungnya.
Hasan mengungkapkan, peringatan detik-detik proklamasi akan digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025. Presiden RI Prabowo Subianto akan memimpin langsung sebagai Inspektur Upacara (Irup).
“Kegiatan ini akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, para anggota kabinet, para perwakilan negara sahabat, dan sekitar 16.000 warga masyarakat yang sudah mendaftar melalui website pandangistana,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar pesta rakyat untuk memeriahkan peringatan HUT RI. “Pesta rakyat ini akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 14.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” tukasnya.







