BEKASI – Viral di media sosial (medsos) yang menarasikan sejumlah warga membubarkan kegiatan pengajian di rumah ‘Umi Cinta’, di wilayah Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kegiatan yang dipimpin perempuan berinisial PY alias Umi Cinta dibubarkan setelah dianggap meresahkan. Pasalnya, muncul isu bahwa dengan membayar Rp1 juta, seseorang bisa masuk surga.
Selain itu, kegiatan pengajian di Umi Cinta disebut-sebbut juga belum mendapatkan izin dari RT dan RW setempat. Pengajian setiap akhir pekan dan telah berlangsung beberapa tahun.
Dikonfirmasi terkait kasus viral itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pihaknya telah turun tangan untuk mendalami kejadian viral yang mengundang kegaduhan di masyarakat.
“Sedang ditangani dan didalami, ya,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati begitu, Kusumo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia juga belum memberikan keterangan apakah sudah ada pihak yang diperiksa terkait kejadian itu.







