JAKARTA – Usai pernyataannya viral di media sosial dan menimbulkan pro-kontra, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan masyarakat.
“Saya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang memicu polemik dan kesalahpahaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dengan penuh ketulusan, Nusron menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah untuk menguraikan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah terlantar.
Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nusron mengatakan saat ini terdapat jutaan hektare lahan berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang dibiarkan terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Lahan-lahan tersebut, kata Nusron, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Nusron menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar tanah dengan status HGU atau HGB yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak digunakan, bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.
Ia juga mengakui adanya bagian pernyataannya adalah dalam konteks bercanda. “Namun setelah saya menonton kembali, saya menyadari candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas diucapkan, apalagi oleh pejabat publik,” ungkapnya.
Nusron menyadari pernyataan itu berpotensi memunculkan persepsi keliru di masyarakat. “Untuk itu, sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan ini,” katanya.
Ke depan, ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak mana pun.
“Semoga Allah SWT mengampuni dosa kami, dan semoga rakyat Indonesia menerima permohonan maaf ini,” tutup Nusron.
Sebelumnya, pernyataan Nusron soal rencana pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memicu beragam reaksi, termasuk meme dan parodi di media sosial.
Seperti diketahui. ia sempat melontarkan pernyataan bahwa seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya adalah milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki hak atas tanah tersebut.