JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi meniadakan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor pada Senin (18/8/2025). Alasannya, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama peringatan HUT ke-80 RI. Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” bunyi pernyataan Dinas Perhubungan Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Peniadaan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Meski begitu, Dishub Jakarta tetap mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Pemerintah sebelumnya telah mengubah SKB libur nasional dan cuti bersama melalui SKB terbaru yang menggantikan SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Perubahan ini resmi menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah HUT ke-80 RI.