• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 12 Agustus, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Andy Harahap by Andy Harahap
Agustus 12, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
pencabulan
87
SHARES
2.3k
VIEWS

SERANG – Seorang ayah tiri berinisial IS (36) ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap karen diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial Mawar (12).

Peristiwa pilu yang dialami Mawar itu terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, sejak Februari 2023 hingga Juni 2025.

Kasubdit 4 Renakta Polda Banten Kompol Herlia Hatarani menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai “bos mafia” melalui aplikasi LITMACH pada Februari 2023.

“Awalnya, korban berkenalan dengan orang tidak dikenal di aplikasi LITMACH, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video bugil dengan ancaman mereset ponsel korban jika tidak dipenuhi,” ujar Herlia di Kota Serang, Selasa.

BACA JUGA :  Perketat Regulasi dan Pengawasan di Panti Asuhan Imbas Pencabulan Anak di Yayasan

Herlia mengungkapkan, pelaku memaksa korban membuat video asusila dengan ayah tirinya, IS, setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan uang.

“Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya. Korban yang ketakutan akhirnya menghubungi IS dan menceritakan ancaman tersebut,” kata dia.

Menurut Herlia, IS justru memanfaatkan situasi tersebut. “IS mengatakan, ‘Ya sudah, ayo buat saja, soalnya Apih lagi nggak ada uang.’ Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan setelah memastikan ibu korban tertidur,” ujar Herlia.

Perbuatan tersebut berulang hingga sekitar 20 kali selama 2023 hingga 25 Juni 2025. “Setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang Rp100.000 hingga Rp250.000. Korban mengalami rasa takut dan trauma hingga akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten,” kata Herlia.

BACA JUGA :  Warga Serpong Tangsel Jadi Korban Pembunuhan Motif Cinta Segitiga

Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dari korban pada Sabtu (9/8), termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, dan hasil visum dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Dari tersangka, disita dua unit ponsel, KTP, serta pakaian pada 11 Agustus 2025.

Herlia menegaskan, IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. “Motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai ‘Bos Mafia’ untuk mengelabui korban,” ujar dia.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tags: ayah tiripencabulanPolda Bantenpolres serang
Previous Post

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Next Post

Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Related Posts

Sambut HUT RI, Pemkot Tangsel Gelar Lomba Antar Perangkat Daerah
TANGERANG SELATAN

Sambut HUT RI, Pemkot Tangsel Gelar Lomba Antar Perangkat Daerah

Agustus 12, 2025
934
pembunuhan
DAERAH

Kaltim Geger, Suami Bantai Istri Hamil Berikut Dua Anak Balitanya

Agustus 12, 2025
2.7k
yaqut cholil
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Agustus 12, 2025
2.8k
kpk
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil

Agustus 12, 2025
2.2k
Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?
SELEBRITI

Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?

Agustus 12, 2025
150
Tangerang Bakal Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Dimulai dari Empat Ruas Jalan Ini
MEGAPOLITAN

Catat! 18 Agustus Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap

Agustus 12, 2025
4k
Next Post
Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Satu Dekade BRI Singapore Branch Dorong Konektivitas Ekonomi Indonesia di Jantung Keuangan Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com