JAKARTA– Perceraian pasangan selebritas Acha Septriasa dan Vicky Kharisma mendadak jadi sorotan publik. Diketahui, Acha resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Kharisma pada 13 Desember 2024. Berbagai spekulasi kabar bermunculan. Salah satunya hadirnya orang ketiga.
Kuasa hukum Acha Septriasa, Jessi Risaputra, menegaskan perceraian kliennya dengan Vicky Kharisma merupakan keputusan bersama dan tidak terkait orang ketiga. Hal itu disampaikan Jessi melalui channel YouTube Cumicumi, Minggu (10/8/2025).
“Intinya mereka bercerai atas keputusan bersama dan tidak ada perselingkuhan. Semuanya baik-baik saja antara Mas Vicky dan Mbak Acha,” ujarnya.
Jessi mengatakan, keputusan berpisah telah dipikirkan matang-matang oleh keduanya sejak lama. Meski demikian, Acha tetap merasakan tekanan emosional dari proses tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan perceraian Acha dan Vicky secara verstek pada 19 Mei 2025, setelah Acha mengajukan gugatan pada 13 Desember 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita, menjelaskan bahwa proses hukum perceraian tersebut memerlukan waktu cukup panjang. Setelah hampir lima bulan sejak gugatan diajukan, sidang perdana baru digelar pada 19 Mei 2025.
Acha, yang dikenal luas lewat perannya sebagai Luna dalam film Heart, mendaftarkan gugatan cerai ketika Vicky masih berada di Australia. Kondisi ini membuat perkara perceraiannya masuk kategori rogatori, yakni proses hukum yang melibatkan pihak yang berada di luar negeri.
Perselisihan rumah tangga tersebut akibat persoalan keuangan menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. Konflik yang dibumbui emosi tak terkendali ini akhirnya berujung pada perceraian setelah Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Acha.
Dalam putusan 1619/Pdt.G/2024/PA.JP yang diunggah direktori putusan Mahkamah Agung RI terungkap Acha telah menerima ucapan talak dari Vicky sebanyak lima kali sejak 2021. Putusan itu mencatat, Vicky kerap meluapkan amarah dari masalah sepele hingga hal prinsip, termasuk soal pengelolaan uang.