• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 26 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Jadi Tersangka, Ayah Aniaya Balitanya di Tangsel Terancam Hukuman Mati

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Agustus 9, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 1min read
Jadi Tersangka, Ayah Aniaya Balitanya di Tangsel Terancam Hukuman Mati

Tersangka penganiayaan anak di Tangsel. | Foto: Istimewa

143
SHARES
1.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Polisi telah menetapkan orang tua sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita MA (4) di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“AAY (ayah korban) dan FT (ibu korban) telah kami jadikan tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Victor, pihak kepolisian tidak menahan ibu korban. Kebijakan ini diutuskan karena pertimbangan kemanusiaan.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu korban karena yang bersangkutan masih memiliki anak berusia 1,5 tahun yang membutuhkan pengasuhan langsung,” tuturnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan bahwa tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Cek di Sini, Berikut Tiga Lokasi SIM Keliling Tangsel 26 Juni 2025

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas AKP Wira Graha Setiawan.

Tags: Kasus PenganiayaanKasus Penganiayaan AnakPolres Tangerang Selatan
Previous Post

Jepang hanya Butuh 23 Tahun Membebaskan Kemiskinan Pascahancur dari Kekalahan PD II, Bagaimana Indonesia?

Next Post

Diduga Dipicu Ucapan Kasar, Kak Seto Soroti Sikap Ayah Aniaya Balitanya

Related Posts

Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 26 November 2025

November 26, 2025
1.5k
Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
ADVERTORIAL

Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

November 25, 2025
4k
Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung
ADVERTORIAL

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

November 25, 2025
3.9k
Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
140
Next Post
Diduga Dipicu Ucapan Kasar, Kak Seto Soroti Sikap Ayah Aniaya Balitanya

Diduga Dipicu Ucapan Kasar, Kak Seto Soroti Sikap Ayah Aniaya Balitanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com