TANGERANG SELATAN – Polisi telah menetapkan orang tua sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita MA (4) di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
“AAY (ayah korban) dan FT (ibu korban) telah kami jadikan tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Victor, pihak kepolisian tidak menahan ibu korban. Kebijakan ini diutuskan karena pertimbangan kemanusiaan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu korban karena yang bersangkutan masih memiliki anak berusia 1,5 tahun yang membutuhkan pengasuhan langsung,” tuturnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan bahwa tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas AKP Wira Graha Setiawan.







