TANGERANG – Penyanyi Zul Zivilia mengaku senang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Pernyataan tersebut disampaikan Zul saat mendapat kesempatan tampil pada acara IPPA Fest di Aloha PIK 2, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/8/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
“Iya, saya dapat remisi 17 Agustus nanti. Remisi dasawarsa dan remisi sebagai pemuka kesenian di lepas,” ujar Zul Zivilia.
Zul sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Dia divonis hukuman 18 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Vokalis band Zivilia ini mengaku selama menjalani masa tahanan dirinya lebih banyak mendapat pelajaran untuk menata kehidupan untuk masa depan yang lebih baik.
“Saya sekarang lebih banyak waktu untuk berpikir, merenung kembali, dan menata masa depan yang bisa lebih baik. Kalau di luar sana kan lebih banyak action-action, kurang pakai otak, kurang berpikir karena waktu yang sangat terbatas,” terangnya.
Sebagai informasi, Remisi dasawarsa adalah hak yang diberikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Adapun besarannya 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Remisi ini diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).