TANGERANG SELATAN – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membuka layanan administrasi hukum umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan di kawasan Cilenggang, Serpong, Rabu (6/8/2025).
Kehadiran layanan ini diyakini mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting. Masyarakat kini tidak perlu bingung mendapatkan layanan AHU karena semua sudah terintegrasi di MPP.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kemenkum, Widodo mengatakan pembukaan layanan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan sederhana, pasti, cepat, dan transparan,” ujar Widodo saat dikonfirmasi wartawan.
Widodo menjelaskan, Ditjen AHU mengelola layanan hukum seperti pendirian badan usaha (termasuk perseroan perorangan), legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan, pewarganegaraan, hingga urusan harta peninggalan.
Kendati saat ini transformasi digital terus digenjot, Widodo menilai kehadiran fisik layanan masih penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung.
“Layanan AHU di MPP bukan sekadar ruang administrasi, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan,” tuturnya.
Widodo menambahkan, langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.







