JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
“Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” sambungnya.
Lebih lanjut Supratman mengungkapkan, alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini,” ungkapnya.
Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu. “Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang,” ucapnya.
Suprtaman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). “Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” jelasnya.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” imbuhnya.