JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum menindaklanjuti pemberian abolisi untuk Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dikutip dari Beritasatu, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Sutikno menambahkan, Kejagung perlu mendalami teknis dan administrasi yang tercantum dalam Keppres sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan pengajuan surat presiden dan memberikan persetujuan pemberian abolisi hingga amnesti.
“Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).