• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home OPINI

DISWAY: Duduk Berdiri

admin by admin
Juli 24, 2025
in NEWS, OPINI
Reading Time: 2min read
iman prihandono

Iman Prihandono. Foto: Disway

94
SHARES
2.3k
VIEWS

Oleh: DAHLAN ISKAN
Sang Begawan Media

Sebenarnya ini menarik untuk ditulis: pengadilan menugaskan seorang guru besar di satu universitas untuk menjalankan tugas mediasi dalam perkara perdata.

Tapi saya tidak bisa menuliskannya: itu menyangkut gugatan pengacara anaknya Pak Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anda sudah tahu: untuk gugatan perkara perdata, hakim tidak boleh langsung mengadilinya. Hakim harus lebih dulu menawarkan kepada penggugat dan tergugat agar berdamai. ”Juru damai” nya biasanya hakim di pengadilan itu sendiri. Kalau para pihak tidak bisa berdamai barulah hakim menyidangkan perkara perdata itu.

Biasanya tempat mediasi itu pun di ruang sidang pengadilan. Di situ para pihak diminta mengajukan proposal damai. Kali ini lokasi mediasinya di kampus Unair.

Di tahap itu banyak yang mencapai persetujuan damai. Lalu pengadilan membuat penetapan damai. Sidang gugatan perdata itu pun berakhir dengan damai.

BACA JUGA :  Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia

Tentu ada juga yang tidak bisa mencapai kesepakatan damai. Maka sidang perkara gugatan itu pun dilanjutkan.

Sebagai wartawan jari-jari saya amat gatal. Ingin sekali menulis guru besar di kampus jadi pelaku mediasi. Tapi tidak bisa. Tidak baik. Bisa dianggap memengaruhi peradilan.

Padahal betapa saya ingin wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Rustanto SH MH: mengapa ia memutuskan menunjuk Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Dr Iman Prihandono SH MH untuk menjadi ”hakim” mediasi. Mengapa Rustanto tidak melakukannya sendiri.

Tentu betapa juga saya ingin wawancara dengan Prof Iman: minta pendapatnya. Tapi itu tidak bisa saya lakukan. Padahal alangkah hebatnya kalau semua mediasi seperti ini diserahkan ke kampus. Dengan demikian kemampuan kampus di bidang hukum kian nyata. Dan lagi siapa tahu tugas mediasi ini bisa jadi sumber pendapatan kampus.

BACA JUGA :  Hasil Serie A: Gebuk Empoli, Napoli Jauh Tinggalkan Para Rival

Tentu saya tidak bisa wawancara dengan Prof Iman. Padahal saya sudah dua kali bertemu –bukan untuk wawancara tapi untuk menjalani proses mediasi. Tempatnya pun bukan di pengadilan tapi di Unair. Di kantornya Prof Iman. Di gedung baru FH Unair yang sangat megah dan modern. Tangga depan terasnya saja 37 anak tangga. Mirip sebuah bangunan istana. Dengan anak tangga sebanyak itu gedungnya terlihat gagah.

Yang sedang dalam proses mediasi ini adalah gugatan anak Pak Iskan menyangkut dokumen perusahaan. Ia telah minta dokumen perusahaan itu secara baik-baik, tapi ditolak. Alasannya masuk akal. Dokumen yang diminta sudah pernah diberikan. Maka ia ingin mendapatkannya lewat pengadilan.

BACA JUGA :  Empat Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Nduga Berhasil Dievakuasi

Memang permintaan anak Pak Iskan agak ”keterlaluan”: minta dokumen perusahaan sejak 1990-an. Kenapa begitu banyak? Katanya: ia perlu dokumen sebanyak itu karena waktu diperiksa polisi harus menjawab soal kejadian-kejadian di Jawa Pos sejak tahun 1990-an. Ia tidak pegang satu dokumen pun.

Itu salah anak Pak Iskan sendiri: mengapa tidak menyimpan dokumen-dokumen tersebut di rumahnya. Ia mengaku memang tidak terbiasa membawa pulang dokumen perusahaan. Waktu itu kantor Jawa Pos sudah ia anggap sebagai rumahnya sendiri.

Anda juga sudah tahu: Dirut BUMN tidak boleh rangkap jabatan. Maka ia harus melepas jabatan di Jawa Pos saat diminta menjadi dirut PLN. Ia mengira kelak bisa balik lagi ke Jawa Pos. Ternyata tidak bisa.

Maka kalau sudah duduk janganlah berdiri.(*)

Tags: airlanggadahlan iskaniman prihandonoPengadilanunair
Previous Post

Resmi Dirilis, Ini Makna Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Next Post

Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa sampai Manado

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.1k
Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
TANGERANG SELATAN

Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya

November 29, 2025
1.2k
Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’
NASIONAL

Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’

November 29, 2025
3k
Next Post
gempa

Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa sampai Manado

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com