JAKARTA – Sidang kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur terhadap tersangka Vadel Badjideh dengan Laura Meizani (LM) masih bergulir di Pengadilan, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bahkan membuka sebuah fakta terbaru terkait kasus yang menjerat kreator konten Vadel Badjideh.
Fahmi mengungkapkan salah satu dari kelima saksi Nikita Mirzani yang dihadirkan saat persidangan membuka fakta bahwa Vadel pernah memberikan obat aborsi kepada putri Nikita Mirzani, LM alias Loly.
“Yang jadi persoalan terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan,” kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
“Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan,” lanjutnya.
“Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri,” sambung Fahmi.
Oleh karena itu, menurut Fahmi, Nikita Mirzani berpesan agar Vadel akan dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya tersebut.
“Ya, dan saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku atau terdakwa,” ujar Fahmi.
Dalam sidang sebelumnya, Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.