JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus judi online jaringan internasional yang terkoneksi dengan China dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan salah satu yang ditangkap berinisial AN, seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar Bali.
“Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, terbongkarnya markas-markas judi online, bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander segera bergerak cepat.
Pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi seperti Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang) yang menjadi markas judi online yang dikelola tersangka AN.
Dalam operasi tersebut, lanjut Djuhandhani, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.
“Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali,” ucapnya.
Berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut:
– RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing judol)
– NKP bagian administrasi keuangan
– SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, FS, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA sebagai operator
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.