JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial HOC (49), pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.
Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) yang menemukan adanya konten berisi asusila anak.
“Ada seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” ujar Rafles Langgak Putra kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Rafles mengungkapkan, setelah ditelusuri e-mail tersebut ternyata bukan nama asli. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pemilik akun tersebut merupakan seorang pria berinisial HOC.
“Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tanggerang. Bahwa kejadiannya adalah antara pelaku HOC dengan anak korban hubungannya adalah sebagai wali,” sambungnya.
Pihak kepolisian pun langsung mendatangi pelaku pada Selasa (3/6) yang saat itu tengah berada di kawasan perkantoran daerah Karawaci, Tangerang. Pelaku pun berhasil diamankan pukul 16.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Unit II.
Ketika diamankan, HOC pun mengakui perbuatannya. Pelaku merupakan suami dari bibi korban yang selama ini mengurus korban karena kedua orang tua korban sudah berpisah dan ibunya mengalami depresi.
Saat diperiksa, HOC mengaku mencabuli keponakan laki-lakinya saat sedang menonton televisi bersama. HOC mencabuli keponakannya dengan meraba area sensitif korban.
“Setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban. Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.