TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN).
Dalam amanatnya, Benyamin secara tegas mengatakan sanksi bagi pegawai yang absen dikenakan denda Rp5.000 per orang. Nantinya uang tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Saya denda yang tidak hadir (apel), satu orang Rp5.000 dan nanti uangnya diberikan kepada Baznas,” ujar Benyamin Davnie di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis (17/7/2025).
Benyamin menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk mencatat dan nama-nama pegawai yang absen dari apel.
Lebih lanjut Benyamin menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang malas atau abai terhadap tugas, terutama dalam kegiatan formal seperti apel.
Menurut dia, tidak ada alasan seperti macet atau lupa yang bisa diterima. Hanya pegawai yang sedang bertugas di luar kota atau mengikuti agenda resmi yang diberikan pengecualian.
“Saya minta apel selanjutnya tidak ada lagi yang tidak hadir lagi. Kalau masih ada yang tidak hadir tanpa alasan jelas, saya akan pertimbangkan sanksi yang lebih keras, termasuk evaluasi jabatan,” tuturnya.
Benyamin juga menyoroti beberapa pejabat yang absen tanpa keterangan, termasuk Lurah dan Kepala Bagian yang seharusnya memberikan contoh dalam hal kedisiplinan.
Dia mengaku kecewa karena apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) seharusnya menjadi momentum refleksi kinerja dan komitmen para ASN terhadap pelayanan publik.