TEMANGGUNG – Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan tega menebas kepala sang istri dengan parang gara-gara cemburu melihat istrinya berduaan dengan pria lain. Akibat kejadian tragis ini, korban Y (49) mengalami luka serius di bagian kepala.
Pelaku KDRT, SBR (56) hanya bisa pasrah saat diringkus aparat kepolisian Satreskrim Polres Temanggung di rumahnya di Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP, Didik Tri Wibowo mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari pelaku SBR menanyakan surat rujukan dokter kepada koban. Namun, korban menjawab surat tersebut hilang dan menyuruh pelaku untuk pergi sendiri ke rumah sakit. Jawaban tersebut memicu emosi tersangka.
“Korban juga diketahui pernah berfoto berduaan sama laki-laki lain,” kata Didik pada Kamis 17 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, hubungan tersangka dan korban dalam waktu satu tahun terakhir sudah tidak harmonis akibat cemburu. Puncaknya pelaku nekat membacok kepala istri hingga menyebabkan luka serius.
“Akibat ucapan tersebut pelaku tersinggung, pada saat korban memasak di dapur pelaku melakukan pembacokan senjata tajam dari belakang pada saat korban memasak di dapur,” tambah Didik.
Korban mendapatkan luka senjata tajam pada bagian kepala belakang bawah sepanjang 12 sentimeter dengan 35 jahitan. Saat peristiwa terjadi, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat.
Selain menangkap pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.