JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp99 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sebelumnya Nadiem Makarim tidak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan ditunda.
“Yang bersangkutan, seyogianya kan beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan,” ungkap Harli Siregar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Kendati begitu, Harli tidak menjelaskan secara pasti kapan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nadiem Makarim. Dia hanya memastikan Kejagung akan memanggilnya kembali.
“Sekarang penyidik sembari melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dari berbagai pihak, tentu akan juga menjadwal ulang terhadap pemeriksaan yang bersangkutan,” tuturnya.
“Kita tunggu dalam waktu ke depan tentu penyidik akan memiliki sikap untuk memanggil yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim sejatinya diperiksa pada 8 Juli 2025, namun tidak hadir. Sebelumnya, dia juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, Nadiem diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun itu dilaksanakan.







