JAKARTA – Polisi menetapkan pria bernama Ahmad Fadhilah atau AF (54), seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Ahmad Fadhilah merupakan guru mengaji di lokasi tersebut, mengaji di rumahan biasa,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
“Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, termasuk pada murid mengajinya,” sambungnya.
Menurut Citra, modus pelaku menjalankan aksinya dengan mengimingi dan mengintimidasi korban. Bahkan, lanjut dia, tak jarang pelaku juga menampar korban agar tak mengadu ke orangtuanya.
“Modus operandi tersangka mengajak korban masuk ke ruang tamu, tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar lalu disuruh pulang duluan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. AF diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Yang bersangkutan merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun,” tukasnya.