TANGERANG – Polisi menggerebek salah satu kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari operasi tersebut, sebanyak lima orang yang diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penggerebekan kos-kosan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) malam.
Menurut Dian, polisi mendatangi lokasi itu seteah mendapat informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
“Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
“Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” sambungnya.
Dian menjelaskan, lima orang yang diamankan antara lain wanita berinisial EN (38) selaku muncikari. Sementara empat orang pria inisial MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21) berperan mencari pelanggan dengan komisi Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per tamu.
“EN, warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban,” ucapnya.
“Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.