JAKARTA – Komentar Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma yang viral di media sosial yang melegalkan siswa ke sekolah melalui jalur rekomendasi anggota DPRD sangat memalukan. Pernyataan itu mencerminkan miskinnya moralitas pejabat publik.
“Ada empat tugas pejabat publik, satu diantaranya sharping public behavior,” kata peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro.
Sharping public behavior itu, lanjut Riko merupakan sikap pemerintah untuk memberikan perilaku kebaikan bagi masyarakat. Dengan melegalkan ‘surat sakti’ dari anggota DPRD untuk memberi akses sekolah di luar jalur resmi, tidak bedanya dengan melakukan kejahatan.
Kebijakan publik, tegas Riko, lahir untuk menguatkan moralitas, ketertiban dan kesamaan kesempatan. Jika gunakan jalur kedekatan, maka tidak perlu ada kebijakan publik.
“Wagub Banten perlu baca UU Administrasi Pemerintahan. Saya siap ajarkan secara mendalam,” pungkas Riko.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, tegasnya, memuat asas umum pemerintahan yang baik. Dengan pernyataan seperti itu sudah pasti Wagub tidak paham asas umum pemerintahan yang baik.
Tentu saja, tambah Riko pernyataan Wagub memperkuat bahwa kualitas pejabat Banten masih jauh dari level yang layak. Moralitasnya pun sudah pasti diragukan.
Riko mendesak Kementerian Dalam Negeri melakukan kembali penataran khusus bagi Wagub Banten. Agar memahami tugas sebagai kepala daerah.