TANGSEL – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming. Adapun korbannya mencapai 21 orang, dimana salah satunya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial ORM (35), R (29), dan APB (24). Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan selain 21 orang tersebut pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
“Yang baru terdeteksi 21 korban dan ini juga hasil dari pengakuan dan hasil penelusuran dari penyidik pada tiga tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
“Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online,” sambungnya.
Reonald memastikan penyidik Polda Metro akan merahasiakan identitas korban penipuan tersebut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk secepatnya melapor.
“Identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya,” tukasnya.