• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polda Metro Ungkap Penipuan Modus Love Scamming, Korban Capai 21 Orang

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 4, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polda Metro Ungkap Penipuan Modus Love Scamming, Korban Capai 21 Orang

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus penipuan modus love scamming. | Foto: Istimewa

143
SHARES
1.5k
VIEWS

TANGSEL – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming. Adapun korbannya mencapai 21 orang, dimana salah satunya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial ORM (35), R (29), dan APB (24). Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan selain 21 orang tersebut pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Yang baru terdeteksi 21 korban dan ini juga hasil dari pengakuan dan hasil penelusuran dari penyidik pada tiga tersangka,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  OJK Terima 153 Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp3,2 Triliun

“Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online,” sambungnya.

Reonald memastikan penyidik Polda Metro akan merahasiakan identitas korban penipuan tersebut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk secepatnya melapor.

“Identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya,” tukasnya.

Tags: Kasus PenipuanKorban love scammingpolda metro jaya
Previous Post

Pemprov Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night Sabtu Besok

Next Post

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Related Posts

Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dari Keterpurukan, Saat Hidup Mengajarkan Arti Kekuatan Sesungguhnya

Oktober 21, 2025
2.3k
Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
MEGAPOLITAN

Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Oktober 21, 2025
1k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Merata

Oktober 21, 2025
1.2k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 21 Oktober 2025

Oktober 21, 2025
1.2k
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Next Post
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com