• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

102
SHARES
1.1k
VIEWS

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

BACA JUGA :  Istana Pastikan Tidak Ada Intervesi Soal Pemberian Abolisi dan Amesti

Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Hasil Tes Pramusim Bahrain: Leclerc Tercepat
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoJPUPengadilan Tipikor JakartaPN Jakarta Pusat
Previous Post

Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang

Next Post

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari
TANGERANG SELATAN

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari

Januari 18, 2026
2.9k
Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi
DAERAH

Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi

Januari 18, 2026
1.4k
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta
MEGAPOLITAN

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta

Januari 18, 2026
1.2k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1.1k
Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Next Post
Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dipatsuskan

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com