JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.
Nikita Mirzani terlihat diantar dengan mobil tahanan hadir pada pukul 10.15 WIB didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri.
Saat ditanya terkait kesiapannya dalam menjalani sidang kali ini, Nikita Mirzani mengaku sudah siap untuk kemungkinan bertemu dengan Reza Gladys di persidangan.
“Iya, insyaallah siap (dengan eksepsinya),” tutur Nikita Mirzani sebelum sidang.
“Iya (sudah siap ketemu Reza Gladys), dia harus datang kan,” lanjutnya.
Pada sidang eksepsi kali ini, terlihat aksi massa yang melakukan demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menyerukan dukungan atas Nikita Mirzani.
Mereka terlihat membawa dan mengangkat banner dengan tulisan dukungan kepada ibu dari tiga orang anak ini.
Nikita mencoba menanggapi soal aksi ini, ia mengaku bersyukur karena banyak orang yang tahu harus berpihak kepada siapa.
“Iya, alhamdulillah. Berarti mereka tahu mau dukung yang mana,” tutur Nikita Mirzani.
Di persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. S
Selain itu, Nikita juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang yang ia terima dari Reza Gladys dan tindak pidana itu diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.