JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi Windy Idol. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pemeriksaan terhadap Windy dilakukan pada Rabu (18/6/2025) mulai pukul 10.25 WIB hingga 18.25 WIB. Kendati begitu, dia enggan membeberkan isi pemeriksaan.
“Aku mohon doa ya semuanya. Tanya lawyer saja. Tanya penyidik juga,” ujar Windy singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja mengatakan kliennya dicecar hampir 100 pertanyaan seputar dugaan transaksi pembelian rumah yang dibayar oleh pihak lain.
“Kurang lebih hampir 100 (pertanyaan), antara 97 atau 98 pertanyaan,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Henri memastikan kliennya tidak memiliki hubungan dengan aliran dana TPPU. Selain itu, tuduhan pembelian rumah yang disamarkan juga dibantah secara tegas.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Windy. Sebelumnya pada 24 April 2025), Windy juga menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat dirinya bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).