TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap pasangani sesama jenis yang diduga memproduksi dan menyebarkan video asusila melalui media sosial (medsos).
“Keduanya merupakan pasangan kekasih homoseksual yang membuat video bermuatan asusila,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP, Arief Presetya diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana di Batulicin, Selasa 17 Juni 2025.
Polres Tanah Bumbu membekuk kedua tersangka inisial HK (23) dan AM (23) di Jalan Fitrianor Gang Rawa-Rawa RT03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis 12 Juni 2025.
AKP Taufan menjelaskan kronologi tersangka HK dan AM merekam video adegan asusila pada Maret dan Juni 2023, yang kemudian menyebarkannya melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025.
Taufan mengungkapkan pelaku HK dan AM awalnya berkenalan melalui aplikasi Blued atau aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis (LGBT) pada Maret 2023.
Setelah saling mengenal, kedua pelaku bertemu dan melanjutkan hubungan lebih intens melalui aplikasi WhatsApp.
Berjalan dua pekan, tersangka HK dan AM bertemu bahkan melakukan hubungan intim di rumah pelaku HK di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Saat berhubungan intim, HK mengaku merekam kejadian tersebut dengan maksud dikoleksi sebagai kenangan.
Namun pada Juni 2023, tersangka HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang wanita.
Dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan rekaman video asusila saat berhubungan badan dengan AM melalui platform grup media sosial Instagram “Close Friend” beranggota 60 orang.
Kemudian, HK juga mengunggah melalui akun Instagram @xino.nim pada Mei 2025, sehingga video itu viral di tengah masyarakat.
Berdasarkan rekaman video viral tersebut, Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, Polres Tanah Bumbu menetapkan dua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar.