JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang diperebutkan oleh Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, sah milik Pemprov Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo menyebut keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan laporan dari Kemendagri dan data pendukung, sehingga ditetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelas Prasetyo.