TANGERANG – Polisi mengangkap pria pegawai minimarket berinisial A (23), pelaku pencabulan anak laki-laki di Jatiuwung, Kota Tangerang. Korban dicabuli pelaku saat ke minimarket untuk mengisi saldo (top-up) gim.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak top-up Rp 30 ribu.
“Terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top-up Rp100 ribu gratis,” ujar Kompol Robiin saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Menurut Robiin, pelaku menawarkan penambahan saldo game online itu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya. Korban terbujuk dan mau mengikuti pelaku.
“Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut,” ucapnya.
Korban yang mendapat perlakuan asusila dan mengalami trauma, lanjut Robiin, menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga melapirkan ke Polsek Jatiuwung.
“Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tukasnya.