DI era digital dan globalisasi saat ini, peran generasi muda dalam membangun bangsa tidak lagi terbatas pada bidang akademik semata. Mahasiswa kini didorong untuk menjadi agen perubahan melalui berbagai kegiatan pengabdian masyarakat, salah satunya dengan menanamkan jiwa sociopreneur—wirausaha yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga membawa dampak sosial positif bagi lingkungan sekitar.
Namun, dalam perjalanan membangun usaha, pemahaman mengenai pajak sering kali terabaikan, padahal pajak merupakan elemen krusial untuk keberlanjutan dan legalitas bisnis. Artikel ini mengulas pentingnya membangun sociopreneur muda yang sadar pajak, sekaligus menyoroti kontribusi mahasiswa dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Menyadari pentingnya membekali generasi muda dengan wawasan dan kesadaran terhadap perubahan ini, sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat di MTS Al Falah dengan judul “Membangun Sociopreneur Mud : Pentingnya Pajak Dalam Berwirausaha”. Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang rutin dilaksanakan oleh universitas sebagai bentuk kontribusi langsung kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Peran Mahasiswa dalam Pengabdian Masyarakat: Membangun Sociopreneur Muda
Mahasiswa memiliki peran strategis dalam pengabdian masyarakat, terutama dalam mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis kewirausahaan sosial (sociopreneurship). Melalui program pengabdian, mahasiswa dapat mengenalkan konsep sociopreneur kepada generasi muda, seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Pamulang di Masyarakat di MTS Al Falah. Dalam kegiatan tersebut, siswa-siswi MTS didorong untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki empati dan tanggung jawab sosial terhadap permasalahan di sekitar mereka.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada 29 April 2025 dan diikuti oleh lebih dari tiga puluh siswa kelas VIII yang sangat antusias mengikuti rangkaian acara. Dengan pendekatan edukatif dan interaktif, para mahasiswa mencoba menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh siswa MTS. dan dibimbing oleh dosen pembimbing ibu Rakhmawati Oktaviana, S.E., M.M., M.Ak dan diterima baik oleh Kepala Sekolah MTS Al Falah yaitu Ibu Nurlela S.Ag,M.M.
Tema besar yang diangkat adalah bagaimana teknologi telah mengubah wajah dunia bisnis, dan bagaimana para pelajar dapat memahami dan memanfaatkannya dengan bijak sejak dini.
Pertama kali Awal Pengenalan sociopreneurship sejak dini dibuka dan dijelaskan dengan baik oleh Tiara Khazanah kepada siswa MTS Al Falah agar calon wirausaha muda tidak hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga mampu merancang solusi konkret atas persoalan sosial dan ekonomi di lingkungan mereka. Mahasiswa sebagai fasilitator bertindak memberikan edukasi, pelatihan, serta pendampingan dalam pengembangan ide bisnis sosial, mulai dari perencanaan hingga implementasi. Kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan komunikasi, kepemimpinan, dan empati sosial.
Materi ini disampaikan tidak hanya melalui ceramah, Diana Kartika Putri dan Zahwa Aurellya juga menyampaikan dengan studi kasus sederhana dan permainan simulasi yang melibatkan siswa secara aktif. Dalam salah satu sesi, siswa diminta untuk bertanya dan merespon terkait materi agar menumbuhkan keberanian berbicara di depan banyak orang.
Sociopreneurship dan Tantangan Pajak dalam Berwirausaha
Sociopreneurship merupakan gabungan antara semangat kewirausahaan dan kepedulian sosial. Namun, dalam praktiknya, banyak wirausaha muda yang belum memahami pentingnya pajak dalam menjalankan usahanya. Padahal, pengelolaan pajak yang baik dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membuka peluang kerjasama, serta meminimalkan risiko hukum di masa depan.
Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan wirausaha muda, seperti penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari omzet bruto bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu[5]. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak, meningkatkan arus kas, dan memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bahkan memperoleh status tidak dikenai pajak, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir terbebani pajak yang tinggi[4].
Namun, pemilihan skema pajak yang tepat sangat penting sejak awal membangun usaha. Pengusaha muda perlu memahami perbedaan antara PPh Final 0,5% dan PPh tarif normal, serta mempertimbangkan bentuk usaha—apakah perseorangan atau badan usaha—karena masing-masing memiliki implikasi pajak yang berbeda[3]. Pemahaman ini tidak hanya berdampak pada profitabilitas, tetapi juga pada keberlanjutan dan ekspansi bisnis ke depan.
Strategi Edukasi Pajak bagi Sociopreneur Muda
Mahasiswa sebagai agen perubahan dapat mengambil peran aktif dalam mengedukasi pentingnya pajak kepada calon wirausaha muda. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain:
– Pelatihan dan Workshop: Menyelenggarakan pelatihan tentang dasar-dasar perpajakan, tata cara pelaporan pajak, dan pemilihan skema pajak yang sesuai dengan jenis usaha.
– Pendampingan Praktis: Memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha pemula dalam proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga konsultasi terkait insentif pajak yang tersedia.
– Kolaborasi dengan Instansi Terkait: Menggandeng Direktorat Jenderal Pajak, dinas koperasi, dan lembaga keuangan untuk memberikan sosialisasi dan layanan konsultasi perpajakan secara berkala.
– Pemberdayaan Komunitas: Mendorong terbentuknya komunitas sociopreneur muda yang saling berbagi pengalaman, termasuk dalam hal pengelolaan pajak dan pengembangan bisnis sosial.
Melalui strategi ini, mahasiswa tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat, tetapi juga membangun budaya sadar pajak sejak dini di kalangan wirausaha muda.
Dampak Positif Kesadaran Pajak bagi Sociopreneur dan Masyarakat
Kesadaran pajak di kalangan sociopreneur muda membawa dampak positif yang luas, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Dengan pengelolaan pajak yang baik, usaha menjadi lebih kredibel di mata investor dan mitra bisnis, sehingga peluang untuk mendapatkan pendanaan dan kerjasama semakin terbuka. Selain itu, kepatuhan pajak juga memperkuat posisi usaha dalam persaingan pasar, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Bagi masyarakat, tumbuhnya sociopreneur muda yang sadar pajak akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat ekonomi nasional. Pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Membangun sociopreneur muda yang sadar pajak merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kewirausahaan sosial sekaligus edukasi perpajakan kepada generasi muda. Dengan kolaborasi yang solid antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan akan lahir lebih banyak sociopreneur muda yang tidak hanya sukses secara bisnis, tetapi juga berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Kesimpulannya, pajak bukanlah beban, melainkan kunci penting dalam membangun usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berdampak sosial. Mari bersama-sama membangun generasi sociopreneur muda yang cerdas, berintegritas, dan siap menjadi pilar ekonomi Indonesia di masa depan.
Penulis:
- Tiara Khazanah
- Diana Kartika Putri
- Zahwa Aurellya Azhari
Mahasiswa Universitas Pamulang S1 Akuntansi