• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Lampung Masuk Bui

Jerome Tambunan by Jerome Tambunan
Juni 12, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
penggelapan mobil
68
SHARES
1.4k
VIEWS

LAMPUNG – Indriyati, warga Lampung Utara yang berprofesi sebagai wiraswasta harus masuk bui karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini berawal ketika Indriyati mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke Astra Credit Companies (ACC) Bandar Jaya pada tanggal 4 Februari 2023 dengan tenor selama 60 bulan.

Setelah pengajuan disetujui, Indriyati mulai membayar angsuran. Namun baru mengangsur selama 12 kali, Indriyati mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 15 hari.

ACC Bandar Jaya telah melakukan upaya-upaya penagihan seperti penagihan lewat telepon, penagihan melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung ke alamat Indriyati, namun tetap tidak membuahkan hasil.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA :  ACC Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Ekowisata Pandang Tak Jemu Batam

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada tanggal 6 September 2024, Indriyati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kemudian pada tanggal 11 November berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Desember 2024.

Pada saat persidangan, Indriyati mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ke-tiga tanpa seizin dari ACC Bandar Jaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Indriyati dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Catat, Ganjil Genap Diberlakukan Saat Libur Panjang Waisak di Jalur Puncak

Pada tanggal 10 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akhirnya Indriyati dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Branch Manager ACC Bandar Jaya Wilson mengatakan, seharusnya peristiwa ini tidak terjadi. Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hokum,” ujar Wilson.

BACA JUGA :  Duh! Ibu Kandung Tega Selingkuhi Suami Anaknya

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Tags: accacc bandar jayafidusiagadaikan mobil kreditpenggelapan
Previous Post

Sistem Satu Arah Jalan Garut Pondok Aren Berlaku Permanen

Next Post

Kepala BNPB Lantik Mayjen TNI Budi Irawan Sebagai Deputi Penanganan Darurat

Related Posts

Golkar DKI Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati Harlah ke-61
DAERAH

Golkar DKI Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati Harlah ke-61

Oktober 20, 2025
140
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk
TANGERANG SELATAN

Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pasir Terjun dari Jembatan Sempora Cisauk

Oktober 20, 2025
1k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.743 Personel Gabungan Siap Amakan Demo di Monas dan Gedung DPR

Oktober 20, 2025
1.3k
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus
MEGAPOLITAN

Bus Transjakarta Tabrak Halte Dukuh Atas, Sopir Diduga Hilang Fokus

Oktober 20, 2025
144
Zaki Iskandar Dampingi Ketum Bahlil Ziarah Golkar di TMP Kalibata
DAERAH

Zaki Iskandar Dampingi Ketum Bahlil Ziarah Golkar di TMP Kalibata

Oktober 20, 2025
141
Next Post
Kepala BNPB Lantik Mayjen TNI Budi Irawan Sebagai Deputi Penanganan Darurat

Kepala BNPB Lantik Mayjen TNI Budi Irawan Sebagai Deputi Penanganan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com