JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang besar-besaran barang milik para koruptor. Adapun barang yang akan dilelang berupa baju berbahan sutra dengan harga limit Rp5.000.
Pernyataan tersebut disampaikan Mungki Hadipratikto selaku Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Pelaksanaan lelang dijadwalkan tanggal 11 Juni 2025 secara serentak di 13 KPKNL.
Menurut Mungki, setidaknya ada 81 lot aset yang berasal dari 32 perkara senilai Rp122 miliar yang akan dilelang. Adapun aset termahal yang akan dilelang adalah sebuah aset tanah dan bangunan dengan harga limit Rp16,9 miliar.
“Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan 37 lot. Diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp122.281.577.700,” jelas Mungki dikutip pada Jumat (30/5/2025).
“Apabila dilihat dari rincian lot berdasarkan perkara, disini ada 32 perkara yang akan, barang rampasan yang akan kita lakukan lelang di bulan Juni ini,” sambungnya.
Mungki mengungkapkan, proses lelang akan dimulai dari pengumuman. Kemudian, dilanjutkan proses aanwijzing pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 10.00-15.00 WaIB di Rupbasan KPK.
“Sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” ujarnya.
Pemenang lelang nantinya, lanjut Mungki, harus segera melunasi kewajiban membayar lelangnya setelah lima hari kerja. Apabila tak dibayarkan, akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan dimasukan ke kas negara.
“Apabila melewat batas waktu lima hari maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara,” tukasnya.