TANGERANG – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap enam pelaku.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan empat pelaku yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka di antaranya YA alias Y, AY alias M, RT alias RT, AA, P, dan G.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Rabiin, polisi juga menyita barang bukti antara lain dua unit STNK, beberapa sepeda motor, kunci kontak, dan alat berupa gagang serta anak kunci leter T.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Rabiin dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Sementara Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, apalagi yang mengancam keselamatan petugas dan masyarakat,” tukas Prapto.







