• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 13 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terbitkan SE, Menaker Hapus Syarat Batas Usia Saat Rekrutmen Pekerja

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 28, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Terbitkan SE, Menaker Hapus Syarat Batas Usia Saat Rekrutmen Pekerja

Ilustrasi para pencari kerja. | Foto: Dok Kemenaker

143
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adapun larangan diskriminasi tersebut meliputi pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” jelas Menaker Yassierli kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Yassierli, poin terpenting dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dia menyebut ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan.

Pertama, ketentuan itu diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. “Kedua, syarat itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Janji Anies: Jerat Koruptor dengan Perampasan Aset hingga Revisi UU KPK

“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” sambungnya.

Yassierli menegaskan bahwa SE ini akan berlaku kepada seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iya, termasuk semua,” tukasnya.

Tags: Batas UsiaKementerian KetenagakerjaanmenakerTenaga Kerja
Previous Post

Dari Madrasah untuk Indonesia: Edukasi IPTEK sebagai Modal Generasi Unggul

Next Post

Hari Kebangkitan Nasional dan Semangat Reformasi: Refleksi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Related Posts

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
ADVERTORIAL

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia

November 12, 2025
3.4k
NASIONAL

Jelang Nataru, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin 2025

November 12, 2025
1.2k
BGN Catat 6.517 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025
NASIONAL

Kepala BGN: Kasus Keracunan MBG Terbanyak di Jawa Barat

November 12, 2025
1.2k
Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KESEHATAN

Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

November 12, 2025
140
Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web
SERBA SERBI

Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web

November 12, 2025
141
AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

November 12, 2025
3.4k
Next Post
Hari Kebangkitan Nasional dan Semangat Reformasi: Refleksi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Hari Kebangkitan Nasional dan Semangat Reformasi: Refleksi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com