JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Adapun larangan diskriminasi tersebut meliputi pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” jelas Menaker Yassierli kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Yassierli, poin terpenting dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dia menyebut ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan.
Pertama, ketentuan itu diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. “Kedua, syarat itu tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujarnya.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” sambungnya.
Yassierli menegaskan bahwa SE ini akan berlaku kepada seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iya, termasuk semua,” tukasnya.







