BULLYING verbal merupakan salah satu bentuk perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dan menjadi masalah serius belakangan ini. Bullying verbal merupakan tindakan menyakiti atau merendahkan seseorang melalui kata-kata seperti mengejek, menghina, atau menggunakan kata-kata kasar yang dapat melukai perasaan seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak yang sangat besar dapat dirasakan oleh korban dalam jangka waktu yang lama dapat mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikologis korban. Banyak korban bullying yang lebih memilih menarik diri dari pergaulan karna merasa rendah diri dan merasa tidak diterima oleh lingkungan sekitarnya, bahkan berdampak kepada penurunan kemampuan belajar korban.
Langkah konkret harus dilakukan oleh seluruh pihak lingkungan sekolah baik siswa, guru, maupun orang tua siswa itu sendiri, dalam mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani bullying yang ada di sekolah.
Universitas Pamulang membuat suatu program kepada mahasiswa yaitu kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang bertujuan untuk memberikan manfaat ke pada masyarakat.
Dengan ada kegiatan PKM ini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kelas 06HUKE014 melaksanakan kegiatan tersebut di SMPN 11 Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 24 April 2025 dan diikuti oleh 31 siswa dari kelas 8 (delapan).
Dengan mengangkat tema “Mencegah Realitas Terjadinya Bullying Verbal di Lingkup sekolah”, tim mahasiswa PKM memberikan edukasi seputar bullying verbal secara informatif dan berdialog terhadap para siswa SMPN 11 Tangerang Selatan. Antusias siswa terlihat sangat tinggi dalam kegiatan tersebut dari berbagai pertanyaan dan menceritakan pengalaman siswa.
Selain pencegahan, penanganan bullying verbal juga harus dilakukan secara tegas dan terstruktur. Sekolah perlu memiliki aturan yang jelas mengenai larangan bullying dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku.
Namun, hukuman saja tidak cukup pelaku bullying juga harus diberikan pembinaan agar mereka memahami kesalahan dan belajar untuk menghargai orang lain. Di sisi lain, korban bullying harus mendapatkan dukungan emosional dan psikologis yang memadai. guru dan orang tua harus aktif memberikan perhatian dan membantu korban agar tidak merasa sendiri atau terisolasi. Melatih anak untuk membela diri secara verbal dengan cara yang positif juga dapat menjadi strategi efektif agar mereka tidak mudah terpengaruh atau terintimidasi oleh kata-kata kasar.
Program PKM ini dilaksanakan sebagai bentuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada siswa SMPN 11 Tangerang Selatan tentang bahaya dari bullying verbal ada beberapa point dari materi yang disampaikan dari definisi bullying verbal, dampak yang ditimbulkan dan cara pencegahan dan penanganan bila sudah terjadi.
Pencegahan bullying verbal harus dimulai dengan edukasi dan peningkatan kesadaran siswa perlu memahami bahwa kata-kata yang menyakitkan bukan sekadar lelucon atau guyonan, melainkan tindakan yang dapat merusak mental seseorang. Dengan pemahaman ini, diharapkan sikap saling menghormati dan empati dapat tumbuh di antara siswa. Menanamkan empati sejak dini sangat penting agar siswa mampu merasakan bagaimana perasaan orang lain ketika menjadi korban bullying.
Setelah Tim PKM melakukan paparan materi dan sesi tanya jawab bersama siswa SMPN 11 Tangerang Selata,n harapan besar tertuju pada mereka agar tidak hanya sekadar paham, tetapi juga mampu menjadi siswa yang membawa dampak positif di lingkungan sekitar.
Edukasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran yang mendalam tentang betapa pentingnya menghargai perasaan orang lain dan menjauhkan diri dari perilaku menyakiti dengan kata-kata. Lebih dari itu, mereka diharapkan berani mengambil sikap tegas saat menyaksikan atau mengalami bullying verbal.
Keberanian untuk melaporkan kejadian bullying kepada pihak guru dan memberikan dukungan kepada korban menjadi langkah nyata dalam memutus rantai perundungan. Pemahaman tentang aturan dan norma sosial juga membuat mereka mampu mengelola konflik dengan cara yang bertanggung jawab.
Penulis:
1. Ketua: Wahyudi NIM: 221010200301
2. Risma Dwi Setiyowati NIM: 221010200354
3. Kharisma Gunawan NIM: 221010201460
4. Novitasari NIM: 221010200337
5. Mauli Azma NIM: 221010200324
6. Muhammad Ardi Aditya NIM: 221010200220
7. Sulastri NIM: 221010200327
Mahasiswa Fakultas Hukum Prodi lmu Hukum Universitas Pamulang