JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dengan kepastian itu maka penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah resmi dihentikan.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA, Egi Sudjana yang dilayangkan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum. “Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tukasnya.