JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara tersebut akan menentukan arah penanganan kasus selanjutnya.
“Pada minggu ini juga, tindak lanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo memastikan [roses penyelidikan disebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Saat ini, polisi masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik terhadap ijazah SMA dan ijazah kuliah milik Jokowi.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur dan profesional. Kini kami masih menanti hasil dari laboratorium forensik,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden ketujuh RI ini juga mengambil kembali ijazahnya yang sempat diserahkan ke penyidik untuk keperluan pemeriksaan.
“Saya datang ke Bareskrim memenuhi undangan untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat. Sekaligus mengambil kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan,” jelas Jokowi kepada wartawan.