PERPAJAKAN dasar adalah pondasi dari sistem keuangan negara yang berperan penting dalam membiayai kebutuhan publik dan pembangunan. Dalam pandangan saya, perpajakan dasar harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan efisiensi. Prinsip keadilan mengharuskan pajak diterapkan secara proporsional sesuai dengan kemampuan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Hal ini tercermin dalam sistem pajak progresif, di mana mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak dengan persentase lebih besar.
Namun, keadilan tidak hanya berbicara tentang kemampuan membayar, tetapi juga tentang manfaat yang diterima masyarakat dari pajak yang mereka bayarkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan pajak dialokasikan secara transparan dan tepat sasaran, terutama untuk pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, aspek efisiensi dalam perpajakan dasar tidak kalah penting. Sistem perpajakan harus dirancang agar mudah dipahami dan diakses oleh wajib pajak. Prosedur pembayaran pajak yang sederhana dan sistem administrasi yang terotomatisasi akan mendorong kepatuhan sukarela, mengurangi biaya administrasi, dan meminimalkan potensi penghindaran pajak.
Pajak dapat memicu kecurangan dan penghindaran pajak, yang dapat merugikan pendapatan negara. Menurut saya ini dapat dilakukan pencegahan dengan cara pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah kecurangan dan penghindaran pajak.Â
Penulis:
Arzeti Natavia YusantoÂ
Mahasiswi Akuntansi S1 Universitas Pamulang







