BANDUNG – Kasus pelecehan seksual kepada santriwati kembali terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes). Kali ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani berinisial RR, di Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Korbannya diduga lebih dari lima orang santriwati berusia 14 sampai 19 tahun, yang dilakukan oknum pelaku pedofil itu sejak tahun 2023 silam. Rata-rata korban adalah warga Kabupaten Bandung.
Saat ini kasus sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung dan oknum pelaku RR sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sampai penangkapan.
Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes tidak berbayar tersebut.
Menurut informasi, pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 21 April 2025. Keesokan harinya, 22 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Ridho, dari enam santriwati yang mengaku mengalami pelecehan seksual, salah satu diantaranya memilih bungkam. Alasannya, dia telah didoktrin oleh oknum pimpinan ponpes untuk menjaga amanah sakral dari oknum kyai yang sudah beristri dan beranak satu ini.
“Jadi, modusnya si oknm pimpinan ponpes ini luar biasa. Sebelum melakukan aksinya, secara halus dan perlahan-lahan, santriwati didoktrin atau diceramahi terlebih dahulu, bahwa apapun yang dilakukan aa kyai tidak boleh bertanya dan tidak boleh menolak dengan dalih kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir,” ungkap Ridho, Jumat, 9 Mei 2025.
Ridho mengungkap, bukan hanya alumni ponpes tersebut yang menjadi korban, tapi ada korban yang masih terjebak di dalam ponpes dan tidak berani bersuara.
Terlebih rata-rata santriwati ini adalah yatim piatu atau ada pula anak dari keluarga ‘broken home’ sehingga mereka tidak tahu harus pergi kemana.
“Karena itu kami berharap agar Polresta Bandung segera melakukan penahan terhadap pelaku agar pelecehan seksual ini tidak berkelanjutan dan mencegah kaburnya pelaku,” ucapnya.
Ridho pun berharap bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit PP Satreskrim Polresta Bandung.
“Fokus perhatian terhadap kasus ini sangat penting. Apalagi mengingat di waktu yang hampir bersamaan, di tempat yang sama yaitu pensantren, dengan modus yang hampir sama, kasus seperti ini juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia seperti Surabaya dan Lombok,” tandas Ridho.
Ridho menduga Ponpes Santri Sinatria Qurani Soreang ini belum memiliki izin operasional sebagaimana diharuskan oleh Kementerian Agama.







