TANGERANG SELATAN – Polsek Kelapa Dua melakukan penertiban terhadap sejumlah debt collector (mata elang), yang kedapatan nongkrong di kawasan Jalan Boulevard Gading Serpong.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) mulai pukul 14.00 WIB ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gus Prihatin Zen mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat pihak kepolisian terhadap keresahan warga.
“Kami tidak mentolerir aksi debt collector yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terintimidasi,” jelas Gus Prihatin Zen dikutip pada Kamis (8/5/2025).
Dari operasi tersebut, sebanyak tiga orang debt collector yang berhasil didata dalam. Mereka masing-masing bernama Yulius Dominggus Bolon dan Angky R. Sicky dari GMC (Global Mitra Collection), serta Josnis J Rasso dari SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia).
“Ketiganya menggunakan aplikasi Hunter dalam menjalankan aktivitasnya. Petugas memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah,” tuturnya.
Penertiban berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari warga sekitar. Polsek Kelapa Dua menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas jalanan yang meresahkan, demi menciptakan wilayah yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.







