JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar Rupiah dari pelaku judi online (judol). Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya kasus tersebut.
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
“Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Himawan kembali menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Hal tersebut merupanan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Himawan menjelaskan, Polri turut menggandeng pihak terkait mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online.
“Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online,” tukasnya.