TANGERANG SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan terobosan baru dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik.
Terkini, pencetakan bisa dengan menggunakan mesin anjungan pencetakan sertipikat elektronik yang tersedia di 83 kantor pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Shinta Purwitasari mengatakan mesin anjungan pencetakan sertipikat elektronik memberikan kemudahan sehingga menghemat waktu. Bahkan mesin ini bisa melakukan verifikasi data lewat aplikasi sentuh Tanahku.
“Mesin ini telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih guna melindungi data dari potensi penyalahgunaan sertipikat oleh kelompok mafia tanah,” paparnya Rabu, (30/4).
Shinta juga menjelaskan tahapan mencetak sertipikat elektronik menggunakan mesin anjungan, yaitu pengguna layanan harus memastikan bahwa mereka telah menerima konfirmasi bahwa berkas telah selesai diproses, selanjutnya mereka perlu membawa tanda terima/SPS dan KTP untuk dilakukan pemindaian, dan jika proses tersebut berhasil, sertipikat elektronik dapat dicetak.
“Khusus untuk Pemohon Langsung dan Kuasa Langsung, staff PPAT tidak dapat melakukan proses ini. Disarankan juga untuk mendapatkan pendampingan petugas karena sertipikat hanya boleh dicetak sekali,” tuturnya.
Shinta berharap dengan adanya inovasi ini, akan memberikan langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan akan mendukung perjalanan transformasi digital.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mengantri berlama-lama, cukup dengan mengikuti beberapa langkah yang telah dijelaskan sebelumnya,” tukasnya.